Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara resmi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara Tahun 2024. di Gedung KPU Luwu Utara.3/12/2024
Proses Rekapitulasi dan Penetapan Hasil rapat pleno, merupakan tahap penting dalam proses pemilihan kepala daerah. Dalam rapat, secara resmi merangkum dan memverifikasi hasil perhitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara TPS, di Kabupaten Luwu Utara. Setelah proses rekapitulasi selesai, KPU akan menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih.
Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Forkopimda Kabupaten Luwu Utara, Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan PPK se-Kabupaten Luwu Utara, serta saksi dari masing-masing pasangan calon, Hal ini menunjukkan komitmen KPU Luwu Utara untuk memastikan proses pemilihan yang transparan dan partisipatif.
Tahapan Rekapitulasi hasil perhitungan suara merupakan tahapan krusial dalam proses pemilihan. Tahapan ini memastikan bahwa hasil pemilihan mencerminkan suara rakyat secara akurat.
Dengan hasil yang diumumkan melalui rapat pleno ini, masyarakat diharapkan dapat menerima dan mendukung hasil pemilihan sebagai wujud dari komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
Ketua KPU Hayu Vandi, menjelaskan bahwa, Rapat pleno ini melibatkan PPK dari 15 kecamatan di Kabupaten Luwu Utara untuk membacakan hasil rekapitulasi masing-masing, Hasil rekapitulasi mencakup perolehan suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara.
Rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Luwu Utara berjalan aman dan kondusif. Ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh pihak yang terlibat, termasuk PPK, Bawaslu, dan para saksi, ujar Hayu Vandi.
Langkah Selanjutnya Setelah penetapan hasil pemilihan, KPU Luwu Utara akan menyerahkan hasil tersebut kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diteruskan ke KPU RI. Hasil pemilihan ini akan menjadi dasar untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar