Panwaslu kecamatan seko melakukan pengumuman Pendaftaran PTPS mulai tanggal 12 September 2024 sesui petunjuk teknis perekrutan PTPS, selanjutnya Ketua Panwaslu Kecamatan Seko beserta stafnya mendatangi Desa-desa untuk melakukan sosialisasi terkait perekrutan tersebut.
Dalam pendaftaran dan penerimaan gelombang pertama, pemdaftar dari setiap desa tidak memenuhi duakali kebutuhan dan keterwakilan permpuan, sehingga pada tanggal 29 september 2024 Panwaslu Kecamatan Seko melakukan pengumuman pendaftaran gelombang Kedua.
Dalam perekrutan gelombang ke dua Panwaslu Kecamatan Seko melakukan upaya penjemputan berkas pendaftar dari setiap desa, terutama desa-desa yang berada di bagian barat kecamatan seko.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah pendaftar karena jarak yang begitu jauh dari ibu kota kecamatan dan kondisi jalan yang sangat sulit di tempuh.
Pada tanggal 11 Oktober 2024 Panwaslu Kecamatan Seko melakukan pengumuman lolos adminstrasi terhadap peserta yang memenuhi syarat, setelah di lakukan penelitian kelenkapan berkas.
Pada tanggal 12 sampai dengan tanggal 16 oktober 2024 Panwaslu Kecamatan Seko melakukan Tes Wawancara untuk pendaftar dari enam Desa terdekat yang di lakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Seko.
Kemudian pada tanggal 16 s/d 18 oktober 2024 Panwaslu Kecamatan Seko melakukan tes wanwancara untuk enam Desa terjauh yang akses jalannya ke ibu kota kecamatan cukup sulit.
Dalam proses wawancara untuk calon PTPS dari enam desa yang terjauh Panwaslu Kecamatan Seko melakukan perjalanan denagan cara mendatangi desa-desa tersebut.
Pada tanggal 25 oktober Panwaslu Kecamatan Seko melakukan penetapan kepada 35 orang calon PTPS terpilih dan melakukan pengumuman untuk calon PTPS terpilih.
"Rusmin, Ketua Panwaslu Kecamatan Seko mengungkapkan" Proses pembentukan PTPS di Kecamatan Seko mempuyai hambatan, dikarenakan adanya akses jalan dari Desa-desa ke ibu kota kecamatan yang cukup sulit untuk di tempuh karna kondisi jalan yang rusak, selain itupula adanya beberapa wilayah yang tidak mempunyai akses jaringan telepon untuk memperlancar informasi ke desa-desa tetangga dalam hal penyampaian pembentukan tersebut.
Namun walaupun dengan kondisi Kecamatan Seko yang serba sulit dari hal-tersebut, itu tidak mengurangi semangat Panwaslu Kecamatan Seko untuk melakukan tugas dalam Pembentukan PTPS.
"Kami tetap melakukan langkah-langkah taktis yang di anggap perlu demi terbentuknya PTPS di masing-masing TPS di kecamatan Seko selama tidak melanggar peraturan yang ada dan demi suksesnya PILKDA serentak tahun 2024 di Luwu Utara, Terkhusus di Kecamatan Seko,"Terang Rusmin" (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar