Iklan

Tim Siber Polda Sulsel Bekuk Pelaku Yang Memfasilitasi dan Endorse Judi Online di Sulsel

Herman Lutra
Sabtu, 06 Juli 2024, Juli 06, 2024 WIB Last Updated 2024-07-05T23:36:56Z
masukkan script iklan disini

Bidik-News.Com Makassar
Tiga Pelaku judi online berhasil dibekuk patroli siber Ditreskrimsus Polda Sulsel. Ketiganya terdiri Seorang Pemain dan Dua Endorse Judi Online. Hal itu disampaikan Dalam Press Release yang dipimpin Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate, S.Kom,MM. dan Kasubdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono yang di gelar di Gedung Subdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel, Jumat (05/072024)

Kasubbid Penmas menjelaskan pengungkapan ini Berdasakan laporan patroli siber tentang maraknya aksi atau kegiatan mempromosikan link perjudian online, hingga Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus polda Sulsel melakukan penyelidikan melalui patroli Cyber didunia maya dan berhasil mengungkap kasus ini

Sementara itu Kompol Bayu Wicaksono menguraikan Pelaku pertama WA (25) yang diduga terlibat permainan judi atau memfasilitasi perjudian, berada di Kab.Soppeng Sulsel, dalam aksinya, tersangka menyiapkan dan melakukan penjualan chip, dan saat diringkus, ditemukan 1 Unit komputer dan handphone berisi sekitar 2 ribu akun Higgs Domino Island dan Transaksi Penjualan Chip.

Kemudian, lanjut Bayu Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus polda Sulsel juga mengamankan tersangka A (19) yang diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten yang bermuatan perjudian di akun media social Instagram dengan nama akun @mamalove_racing dengan link https://www.instagram.com/mamalove_racing dan ditelusuri akun Instagram tersebut berada di Jalan Tun Abdul Razak Kel, Paccinoang, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, Sulsel

Dalam keterangannya, lanjut Bayu, tersangka A(19) mengakui telah mempromosiakn situs judi online sejak bulan desember tahun 2023 sampai bulan April 2024 dengan terlebih dahulu melakukan percakapan dengan admin endorse situs judi online untuk menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp. 150.000,- perpekan yang ditransferkan langsung ke aplikasi dana milik pelaku.

Selanjutnya pelaku juga bergabung di Grup Whatsapp Spammer Tulip189 sebagai grup tempat mengambil bahan upload story situs judi online serta tempat mengabsen link endorse situs judi online jika pelaku sudah mengupload story Instagram.

Selain tersangka A(19), ungkap Kompol Bayu, Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menemukan akun media social instagram dengan nama akun @liaran_bugis dengan link https://www.instagram.com/liaran_bugis? Igsh=exlrzxf1ynh4owhl yang juga diduga sering mempromosikan konten judi online dan ditelusuri berada Kel. Bira, Tamalanrea, Kota Makassar kemudian diamankan MF (25) yang diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten Yang bermuatan perjudian tersebut.

Pada  saat diamankan    MF (25) membenarkan  mempromosikan  konten  judi  online  dan mendapatkan  keuntungan  telah mempromosikan judi online sejak  pertengahan tahun  2021  sampai  bulan  juni  2024  Adapun  cara  pelaku mempromosikan  judi  online  dengan  terlebih  dahulu  melakukan percakapan  dengan  admin  endorse  situs judi  online  untuk  menawarkan  jasa promosi  endorse  situs  judi  online  dan menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp. 750.000,- perbulan yang ditransferkan  langsung ke aplikasi dana dan Rekening milik Pelaku.

Terhadap perkara ini telah dilakukan proses penyidikan dan para  pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan di Rutan Polda Sulsel. Mereka terancam Pasal Perjudian Online dan Memfasilitasi Perbuatan Judi dengan ancaman Penjara 10 Tahun.

“Kami himbau masyarakat untuk menjauhi Judi Online,  Kami juga  tegaskan bahwa Polda Sulsel bertekad memberantas Perjudian Online ini hingga keakar-akarnya, yang sudah merupakan keresahan dari seluruh masyarakat Indonesia, “tegas Kompol Bayu,(red)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini