Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani mengukuhkan perpanjangan masa jabatan ratusan Kepala Desa. Senin (01/07/2024)
pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini, adalah amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada kesempatan itu, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menjelaskan dari 166 desa di Kabupaten Luwu Utara ada 6 desa yang tidak diperpanjang masa jabatannya. Empat diantaranya mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada pemilu beberapa waktu yang lalu.
" Mereka adalah Kepala Desa Wonosari Kepala Desa Sumber, Kepala Desa Terpedo dan Kepala Desa Tanamakaleang dan lainya meninggal dunia yaitu Kepala Desa Pararra Kecamatan Sabbang dan Kepala Desa Minanga Kecamatan Rongkong " ungkap Indah.
Indah menambahkan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini, diharapkan dapat mewujudkan kerja sama dengan seluruh komponen masyarakat sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
" Peran dan tanggungjawab kepala desa kedepan semakin berat, seiring dengan meningkatnya tantangan dan dinamika masyarakat, kompetisi global dan perubahan zaman. Kesemua itu membutuhkan profesionalisme kerja keras, ketekunan dan semangat pengabdian melalui penugasan tugas pokok dan fungsi seorang Kepala Desa. Kesemua itu saya percaya para kades ini bisa melaksanakannya " tegas bupati perempuan pertama di Sulsel itu.
Di kegiatan itu juga, Indah juga mengingatkan kepada seluruh Camat sebagai perpanjangan tugas Bupati, usai pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini untuk segera memfasilitasi penyusunan perubahan RPJMDesa bagi desa yang diperpanjang masa jabatannya.
" Tingkatkan terus pembinaan kepada seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan dana desa, sejak dari perencanaan sampai pada pelaksanaan dan evaluasinya " tutup Indah. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar