Maraknya Aktivitas tambang ilegal di Luwu Utara sala satunya tambang tanah merah galian C , dan kini di duga kuat menyeret dua nama Oknum kades, dan satu mantan kades.
Harusnya seorang kepala desa selaku pemerintah tingkat desa , dapat bekerja sama dengan pemda luwu utara , dan penegak hukum di luwu utara untuk bersama-sama memberantas kegiatan-kegiatan masyarakat yang melanggar UU atau hukum yang berlaku di negara kita ini, seperti aktivitas tambang illegal , akan tetapi justru kepala desa itu sendiri di duga kuat turut andil dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Tepatnya di kecamatan sukamaju di desa Lampuawa dan Desa Minanga Tallu, kabupaten luwu utara , di duga kuat terdapat aktivitas tambang ilegal , yaitu tambang galian tanah merah.
Aktivitas tambang tanah merah tersebut , itu sudah berlangsung lama, bahkan sudah ber bulan-bulan, hal ini di ungkap oleh beberapa anggota masyarakat yang ada di sekitar tambang tersebut .
Di desa lampuawa diduga ada dua tambang tanah merah ilegal , satu di duga kuat di kelolah oleh mantan kepala desa lampuawa , yang satunya di duga kuat di kelolah oleh kepala desa aktif lampuawa .
Sementara tambang tanah merah yang ada di desa minangatallu juga di duga ilegal , serta di duga kuat di kelolah langsung oleh kepala desa minangatallu.
Ketua persatuan wartawan luwu utara yang baru-baru ini terbentuk yang ketuai oleh Rijal , mendesak pemda dan kapolres kabupaten luwu utara agar segerah menutup semua tambang-tambang ilegal yang ada di kabupaten luwu utara ini , serta menangkap semua para pelaku tambang ilegal itu , dan memprosesnya secara hukum yg berlaku sesui dengan undang-undang pertambangan.
"Harusnya hal seperti ini menjadi pusat perhatian pemda dan penegak hukum yang ada di Luwu Utara untuk segera menutup tambang-tambang ilegal yang masih tetap beroperasi, dan menangkap para pelakunya ," tegasnya.
DalamUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara ,, tutup ketua persatuan wartawan luwu utara RIJAL .
(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar