Iklan

Polres Luwu Utara Perbolehkan Masyarakat Titip Kendaraan Di Kantor Polisi Pada Saat Ditinggal Mudik

Herman Lutra
Selasa, 18 April 2023, April 18, 2023 WIB Last Updated 2023-04-18T14:07:06Z
masukkan script iklan disini

Bidik-News.Com Luwu Utara
Polres Luwu Utara dan Polsek Jajarannya mempersilakan warga Kabupaten Luwu Utara yang akan Mudik Lebaran ke kampung halaman untuk menitipkan kendaraannya di polres maupun polsek terdekat. Penitipan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis.

Langkah ini sebagai upaya mengantisipasi pencurian selama masa libur Lebaran. “Mulai hari ini kami membuka dan menerima kendaraan, bagi pemudik yang ingin menitipkan kendaraannya pada saat ditinggal mudik,” kata Kapolres Luwu AKBP Galih Indragiri, S.I.K dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/4/2023).

Galih menuturkan, tidak ada syarat khusus bagi warga yang hendak menitipkan kendaraan. Polisi hanya meminta warga menunjukkan bukti kepemilikan dan kartu identitas saat menitipkan kendaraan. Selanjutnya, petugas akan mencatat identitas serta dokumentasi penyerahan kendaraan.

Selain itu, tidak ada batasan jenis kendaraan roda dua maupun roda empat pada masing-masing lokasi penitipan. Selama tempat masih cukup, pihaknya mempersilakan warga menitipkan kendaraan hingga selesai libur Lebaran. “Tempat parkir Insya Allah terlindung dari terik matahari dan hujan,” jelasnya.
“Pemudik bisa menitipkan kendaraan tanpa khawatir. Mudah-mudahan bisa menambah kenikmatan mudik bagi masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkannya "pihaknya akan memaksimalkan pengamanan melalui patroli selama masa libur Lebaran. Patroli menyasar permukiman guna mengurangi potensi pencurian yang sering menyasar rumah kosong.

(HumasPolresLutra)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini