Daftar izin tambang galian jenis batuan Dinas Penanam Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Utara 2023.
Berikut nama-nama lokasi (Desa/Kelurahan) yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Luwu Utara.
1. Desa Bakka, Kecamatan Sabbang
2. Desa Malimbu, Kecamatan Sabbang
3. Desa Salama, Kecamatan Sabbang
4. Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang
5. Desa Pompaniki, Kecamatan Sabbang Selatan
6. Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang
7. Desa Meli, Kecamatan Baebunta
8. Desa Bumiharapan, Kecamatan Baebunta
9. Desa Radda, Kecamatan Baebunta
10. Desa Baloli, Kecamatan Baebunta
11. Desa Palandan, Kecamatan Baebunta
12. Desa Sepakat, Kecamatan Masamba
13. Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba
14. Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba
15. Desa Lantang Tallang, Kecamatan Masamba
16. Desa Saptamarga, Kecamatan Sukamaju
17. Desa Subur, Kecamatan Sukamaju Selatan
18. Desa Mappedeceng, Kecamatan Mappedeceng
19. Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng
20. Desa Sukaraya, Kecamatan Bone-Bone
21. Desa Muktisari, Kecamatan Bone-Bone
Diberitakan sebelumnya, maraknya aktivitas tambang ilegal di Luwu Utara sala satunya tambang tanah merah galian C , kini di duga menyeret dua nama Oknum kades, dan satu mantan kades.
Harusnya seorang kepala desa selaku pemerintah tingkat desa dapat bekerja sama dengan pemda luwu utara dan penegak hukum di luwu utara untuk bersama-sama memberantas kegiatan-kegiatan masyarakat yang melanggar UU atau hukum yang berlaku di negara kita ini, seperti aktivitas penambangan secara illegal, tetapi justru kepala desa itu sendiri di duga kuat turut andil dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Tepatnya di kecamatan sukamaju di desa Lampuawa dan Desa Minanga Tallu, kabupaten luwu utara, diduga kuat terdapat aktivitas tambang ilegal , yaitu tambang galian tanah merah.
Aktivitas tambang tanah merah tersebut , itu sudah berlangsung lama, bahkan sudah ber bulan-bulan, hal ini di ungkap oleh beberapa anggota masyarakat yang ada di sekitar tambang tersebut .
Di desa lampuawa diduga ada dua tambang tanah merah ( ilegal ) , satu di duga kuat di kelolah oleh mantan kades lampuawa , yang satunya di duga kuat di kelolah oleh kepala desa aktif lampuawa.
DalamUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar