Iklan

Penyidik Sat, Reskrim Polres Luwu Utara Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap 2) Kepada Jaksa Penuntut Umum

Herman Lutra
Jumat, 09 Desember 2022, Desember 09, 2022 WIB Last Updated 2022-12-09T03:03:32Z
masukkan script iklan disini

Bidik-News.Com Luwu Utara
Penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Sat. Reskrim Polres Luwu Utara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Hari Kamis (8/12/22), ANNISA MEI LATIFAH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Masamba telah menerima penyerahan tersangka & barang bukti (Tahap 2) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian.

Kapolres Luwu Utara AKBP GALIH INDRAGIRI, S.IK melalui Kasat Reskrim Akp. Joddy Titalepta, SE bahwa perbuatan Tersangka AZ telah melakukan tindak pidana pencurian HP dibeberapa TKP di Luwu Utara

Bahwa sesuai dengan berkas perkara Nomor : BP /50.a/ XI / 2022 / Reskrim, tanggal 07 Nopember 2022, dengan identitas tersangka AZ, 37 thn, Alamat Kel. Kappuna Kec. Masamba Kab. Lutra dengan Barang Bukti :
- 2 buah HP merk redmi
-2 Buah HP merk OPPO
- 1 buah HP merk vivo dikenakan pasal 362 KUHP.

(Red)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini