Bidik-News.Com Palopo, Sulsel Seorang pengendara di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, melayangkan gugatan pada Walikota Palopo, Judas Amir dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) setelah kendaraan yang dikemudikannya tertimpa pohon tumbang di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Balandai, Oktober lalu.
Muhammad Akbar, yang merupakan ASN Lingkup Kementerian Hukum dan HAM, menggunakan jasa pengacara Lukman S Wahid, untuk mendampinginya menggugat Walikota Palopo dan BBPJN di Pengadilan Negeri Palopo.
"Iya gugatannya segera kita daftarkan di PN Palopo. Klien kami mengalami kerugian material dan immateril akibat pohon tumbang di jalan. Salah satu poin gugatan kami adalah kelalaian Pemerintah Kota serta BBPJN yang mengakibatkan klien kami jadi korban," kata Lukman S Wahid, Pengara Akbar, Jumat (18/11/2022).
Pohon yang berada di tepi jalan kata Lukman, menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palopo dan Balai untuk melakukan pemeliharaan atau peremajaan sehingga tidak mengakibatkan kecelakaan.
"Pohon yang tumbang dan menimpah kendaraan klien kami sudah lama diusulkan untuk dipangkas atau ditebang, karena posisinya sudah miring, tapi oleh Pemkot Palopo, diabaikan," ujarnya.
Lukman menambahkan Pemerintah Kota Palopo yang melakukan pembiaran dan lalai menjalakankan kewajiban hukumnya tersebut, sebagaimana diurai dalam perspektif hukum dapat dikualifisir sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa atau pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata dan atau pun pasal 1366 KUH Perdata serta kaidah hukum lainnya yang ada.
"Bahwa akibat adanya kejadian pohon milik pemerintah yang tumbang dan menimpa mobil milik Penggugat itu, maka secara real dan nyata telah membuat penggugat bersama keluaraga mengalami kerugian baik secara materil maupun immaterial dimana kerugian tersebut timbul dan lahir dari adanya hubungan kausalitas perbuatan onrechtmatige overhieds daad yang dilakukan oleh tergugat sebagaimana diuraikan dalam materi gugatan kami," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, kliennya mengalami kerugian materil berupa biaya pergantian dan perbaikan mobil kendaraan yang dihitung sebesar Rp.53.825.000.
(Ip/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar