Lima Organisasi Kesehatan di kabupaten Luwu Utara mendatangi kantor DPRD Luwu Utara guna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tentang RUU Kesehatan ( Omnibus law )Dengan Komisi Satu DPRD Kabupaten Luwu Utara Diruang rapat komisi (Senin/28/11/2022)
Adapun dari ke lima organisasi kesehatan Luwu Utara yang Hadir dalam penyampaian aspirasi tersebut
1. PPNI kabupaten Luwu Utara.
2. IDI kabupaten Luwu Utara.
3. PDGI kabupaten Luwu Utara.
4. IBI kabupaten Luwu Utara.
5. IAI kabupaten Luwu Utara.
Ketua PPNI Luwu Utara Ners.Dewi Rosiana berharap, apa yang menjadi tuntutan mereka pada saat RDP dapat di tindak lanjuti DPRD kabupaten Luwu Utara,
Kami berharap ke lima poin ini yang menjadi tuntutan kami, dapat di tindak lanjut DPRD Luwu Utara, dan bahkan kami tidak segan-segan menurunkan semua nakes di Luwu Utara bila mana apa yang menjadi tuntutan kami tidak di tindak lanjuti ke DPR RI pusat, "Ujar Dewi Ros"
Sehubungan dengan penerapan progam legalisi Nasional ( Prolegnas ) prioritas oleh DPRD RI dimana salah satu rencana undang undang ( RUU ), yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU kesehatan ( Omnibus law ) dianggap penting untuk dikaji dan dicermati demi kepentingan masyarakat, maka Organisasi Profesi Kesehatan se Kabupaten Luwu Utara menyatakan :
1. Demi Menjamin kepastian Hak kesehatan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, maka keberadaan organisasi profesi dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan melalui rekomendasi praktik keprofesian melalui organisasi profesi di suatu wilayah masih di anggap penting untuk di terapkan,
2. Dalam rangka mengoptimalkan akses pemerataan pelayanan kesehatan yang berkeadilan untuk masyarakat, Pelibatan Organisasi Profesi, institusi pendidikan dan stake holder lainnya, merupakan bagian pemangku kepentingan dianggap penting dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
3. Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang semestinya, Maka kami bersepakat bahwa dalam pembahasan RUU kesehatan ( omnibus Law ) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang ada.
4. Dalam rangka mengantisipasi dan menghadapi potensi krisis kesehatan masa yang akan datang dimana kekuatan kolaborasi semua pemegang tenaga kesehatan, Masyarakat, Stake holder sebagai kekuatan utama dalam ketahanan kesehatan nasional, RUU kesehatan omnibus law berpotensi menimbulkan polemic berkepanjangan, sementara masih banyak hal penting yang utama dalam masyarakat.
5. mendesak pemerintah agar senantiasa melibatkan organisasi profesi dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan.
Dengan pertimbangan diatas maka koalisi organisasi profesi kesehatan se-kabupaten Luwu Utara Menolak dan Mendesak agar usulan RUU kesehatan omnibus law dikeluarkan dari daftar prioritas prolegnas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut
Ketua PPNI Luwu Utara Ners.Dewi Rosiana, dr.haslinda, Apt. shanty, Drg,Tenri, bidan hamriati
Beserta nakes lainnya.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar