Kepolisian resor (Polres) Luwu Utara berhasil meringkus lima orang tersangka kasus judi online (togel) di wilayah Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri saat menggelar Konferensi Pers Rabu (24/08/2022).
bahwa dari lima tersangka yang diamankan, satu diantaranya adalah oknum aparatur sipil negara (ASN) dan yang satunya mantan Pejabat Pemda Luwu Utara, tiga orang lainnya, 2 Wiraswasta, 1 pekerjaan petani.
"Untuk lima tersangka ini ada yang bertugas sebagai pengepul dan juga sebagai pemain,
"Lanjutnya,"dari lima orang pelaku judi online, di tangan para tersangka diamankan beberapa alat bukti berupa uang tunai, handphone, bukti rekapan dan kartu ATM.
"Kelima orang tersangka dikenakan pasal 27 Ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 undang-undang informasi transaksi elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp.1 miliar rupiah,"Jelas AKBP Galih Indragiri.
Kelima tersangka kini diamankan di Mapolres Luwu Utara.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar