Iklan

Lima Tersangka Judi Online Berhasil Dibekuk Satuan Reskrim Polres Luwu Utara, Satu Diantaranya Oknum ASN

Herman Lutra
Kamis, 25 Agustus 2022, Agustus 25, 2022 WIB Last Updated 2022-08-29T10:36:57Z
masukkan script iklan disini

Bidik-News.Com Luwu Utara
Kepolisian resor (Polres) Luwu Utara berhasil meringkus lima orang tersangka kasus judi online (togel) di wilayah Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri saat menggelar Konferensi Pers Rabu (24/08/2022).
bahwa dari lima tersangka yang diamankan, satu diantaranya adalah oknum aparatur sipil negara (ASN) dan yang satunya mantan Pejabat Pemda Luwu Utara, tiga orang lainnya, 2 Wiraswasta, 1 pekerjaan petani.

"Untuk lima tersangka ini ada yang bertugas sebagai pengepul dan juga sebagai pemain,

"Lanjutnya,"dari lima orang pelaku judi online, di tangan para tersangka diamankan beberapa alat bukti berupa uang tunai, handphone, bukti rekapan dan kartu ATM.

"Kelima orang tersangka dikenakan pasal 27 Ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 undang-undang informasi transaksi elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp.1 miliar rupiah,"Jelas AKBP Galih Indragiri.

Kelima tersangka kini diamankan di Mapolres Luwu Utara.

(Redaksi)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini