Bidik-News.Com Luwu Utara Beredarnya pemberitaan Mobil Pusat Pelayanan Internet Kecamatan (MPPIK) milik Kementerian Kominfo yang digunakan melansir BBM jenis solar di SPBU Masamba, Luwu Utara (28/08) ditanggapi oleh BR, Staf yang dipercayakan mengunakan kendaraan itu.
"Saat kejadian saya berada di Makassar dan saya tidak mengetahui jika hari itu anak saya menggunakan kendaraan tersebut," ujar BR, Sabtu (27/08/2022) sore.
BR menjelaskan jika solar tersebut untuk peruntukan mesin penggilingan padi milik neneknya yang ada di desa Lara kecamatan Baebunta.
"Solarnya bukan untuk diperjualbelikan. Tapi memang nenek hanya berharap solar yang langka itu untuk mesin penggilingan padinya yang satu-satunya mata pencahariannya," lanjutnya.
BR haturkan permohonan maaf kepada masyarakat dan semua pihak, khususnya Dinas Kominfo Luwu Utara serta memastikan hal ini tidak akan terulang lagi.
"Kendaraan ini awalnya sudah rusak dan tidak bergerak lagi, jadi saya dipercayakan untuk rawat hingga berfungsi normal," kata BR yang diketahui kini adalah ASN salah satu instansi di lingkup Pemda Luwu Utara.
Pada Pasal 5, ayat 2 berbunyi bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab dan ayat 3 berbunyi Pers wajib melayani Hak Koreksi",
Dengan dimuatnya klarifikasi di media kami maka kami telah melaksanakan kewajiban koreksi seperti yang diamanahkan oleh undang-undang pers no 40 tahun 1999.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar