Unit Reskrim Polsek Malangke di back up Resmob Polres Luwu Utara berhasil amankan Seorang oknum ASN dari lingkup Pemda Luwu Utara inisial NA, yang ditangkap bersama 3 Rekan lainnya akibat dugaan kasus Pencurian dengan Pemberatan (CURAT), di Desa Ladongi, Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan.
Saat menggelar konferensi Pers Rabu (24/08/2022) Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri menyebutkan dua pelaku melakukan pencurian Mesin Pemotong (Chain Saw) dan satu set Mesin Las Elektrik ditempat yang berbeda. Kemudian dijual kepada pelaku lainnya dengan harga murah.
Lanjutnya,"Bahwa pihaknya gencar melakukan operasi sikat 3C yaitu Curat, Curas dan Curanmor. Dan beberapa hari lalu telah berhasil mengungkap kasus Curanmor.
"Pelaku yang berstatus PNS diduga uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkoba, untuk itu melibatkan Satreskoba untuk pemeriksaan ini,
"Kini sedang didalami apakah pelaku ini adalah komplotan spesialis pencurian dengan lakukan mengecek laporan-laporan polisi yang ada di wilayah hukum polres Luwu Utara atau di Luwu Raya, "Terang AKBP Galih Indragiri.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar