Iklan

8 Personil Terluka, Polisi Kejar Pelaku Aksi Unjuk Rasa Anarkis Terkait Polemik Sengketa Lapangan Salassa

Herman Lutra
Sabtu, 04 Juni 2022, Juni 04, 2022 WIB Last Updated 2022-06-04T03:12:29Z
masukkan script iklan disini

Bidik-News.Com Luwu Utara
8 Personil Kepolisian dari Polres Luwu Utara dan Batalyon D Pelopor Terluka Saat mengamankan Aksi Penutupan Jalan Di Kelurahan Salassa Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, Jumat (3/6/2022).


Dalam aksi tersebut, 1 Perwira dan 7 Personil lainnya Mengalami Luka-luka.
1 diantaranya kini mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Andi Djemma Masamba karena mengalami patah tulang hidung hingga mengakibatkan pendarahan.


Sebelumnya Warga yang berunjuk rasa memblokade Jalan Poros Trans Sulawesi hingga mengakibatkan Arus Lalu Lintas Lumpuh Total. Selain itu, Warga juga melakukan Aksi pembakaran Ban.

Tak lama berselang, Personil Pengamanan yang tiba di TKP langsung mendapatkan Serangan dari Warga berupa pelemparan dengan menggunakan Batu yang telah disiapkan hingga membuat sejumlah personil terluka.

Adanya aksi anarkis yang dilakukan warga membuat aparat langsung mengambil tindakan kepolisian secara tegas dan terukur sesuai prosedur untuk mengurai massa dan membuka jalan bagi pengguna jalan yang tertahan akibat aksi penutupan jalan.

Selain Korban Luka, Sejumlah kendaraan dan Rumah Warga pun rusak terkena lemparan batu.

Aksi penutupan jalan masih terkait dengan polemik sengketa lahan lapangan sepakbola di kelurahan Salassa. Dimana berdasarkan laporan warga, dalam kasus tersebut terdapat adanya pengrusakan fasilitas lapangan berupa tiang gawang.

Polres Luwu Utara sendiri sampai saat ini telah mengamankan 2 orang tersangka yang berstatus dibawah umur. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Sementara itu, terkait dengan aksi kekerasan yang mengakibatkan sejumlah personil kepolisan terluka, pihak Polres Luwu Utara kini telah mengamankan 3 orang terduga pelaku dan telah mengantongi sejumlah nama pelaku lainnya yang terindikasi terlibat dalam aksi kekerasan dengan menggerakkan massa atau melakukan tindakan provokasi berdasarkan bukti berupa dokumentasi foto dan video saat aksi kekerasan terjadi. Nama nama yang telah teridentifikasi saat ini dalam pencarian.

(HumasPolresLutra)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini