Bidik-News.Com Makassar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, kembali menggelar sidang putusan untuk terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, lima tahun penjara, Senin 29 November 2021 sekira pukul 20.00 WIB.
Walaupun sidangnya sempat tertunda. Majeli hakim tetap membuka sejak pukul 11.00 WIB
Dalam sidang tersebut, Nurdin Abdullah di nyatakan terbukti bersalah menerima suap sebagaimana dakwaan jaksa. Majelis hakim mengungkapkan, unsur menerima hadiah yang di terima Nurdin Abdullah sah dan terbukti dari Agung Sucipto dan Edy Rahmat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Menimbang, berdasarkan fakta, terdakwa (Nurdin Abdullah) terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” kata Majelis Hakim dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).
Adapun vonis menjatuhkan Majelis Hakim kepada Nurdin Abdullah adalah 5 Tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.
Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Majelis Hakim
Selain Nurdin Abdullah, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat vonis atas perkara yang sama pada hari ini. Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.
Edy pun terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan jaksa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).
Sidang putusan terhadap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat secara virtual dan menayangkan secara langsung dari YouTube milik KPK RI.
Sebelumnya, JPU menjerat Nurdin dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12 B. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar